Nilai estetik
sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Tak jarang mereka melakukan apa saja
untuk memperindah diri masing-masing. Mulai dari luar maupun sampai ke dalam.
Dalam bidang kedokteran gigi misalnya penggunaan kawat gigi atau biasa disebut
behel ataupun brachet menjadi pilihan untuk memperindah bentuk gigi. Sekarang kawat
gigi sudah mulai menjamur dikalangan masyarakat terutama para remaja. Mereka
tak segan-segan merogoh kocek untuk memperindah bagian tubuh yang berfungsi
untuk mengunyah ini.
Ada banyak
variasi yang ditawarkan oleh dokter gigi. Kawat gigi yang bisa dilepas ataupun
yang permanen. Memiliki karet yang
biasanya beraneka ragam warna serta yang hanya bentuk kawat. Pada umumnya kawat
gigi berfungsi untuk merapikan gigi pasien. Waktu yang digunakan tergantung
tingkat kejejalan gigi pasien. Rata-rata penggunaannya adalah dua tahun. Kawat
gigi terdiri dari kawat, baracket (penopang
kawat yang ditempelkan pada gigi terbuat dari logam, keramik, atau plastik) dan
cincin karet yang berwarna warni. Kawat ini sendiri terbuat dari logam titanium
ringan, tak berkarat dan memiliki kelentingan, ukuran serta bentuk yang
bermacam-macam sesuai kebutuhan.
Selain
merapikan gigi, banyak juga yang mengenakan kawat gigi hanya sebagai asesoris.
Mereka menggunakannya sebagai mode masa kini. Rata-rata para remaja di
kota-kota besar yang menggunakan kawat gigi sebagai asesoris. Karena sudah
menjadi biasa, maka konsekuensi-konsekuensi dari penggunaan kawat gigi seperti
stomatitis pada bibir serta berkurangnya nafsu makan. Bahkan ada juga yang
menganggap pemakaian kawat gigi sebagai penurun berat badan.
Lalu, bagaimana pandangan pemakaian kawat
gigi dalam islam?
![]() |
source: google |
Bahkan setelah
Rasulullah SAW wafat para para dokter muslim di era keemasan mengembangkan
ilmu-ilmu kedokteran gigi. Henry W Noble (2002) dalam Tooth transplantation: a
controversial story, History of Dentistry Research Group, Scottish Society for
the History of Medicinemengakui bahwa para dokter Muslim di zaman kekhalifahan
merupakan perintis dalam pengembangan ilmu kedokteran gigi. Seorang dokter
Muslim bernama Abu al-Qasim Khalaf ibn al-Abbas Al-Zahrawi alias Abulcasis (930
M – 1013 M) telah sukses mengembangkan bedah gigi dan perbaikan gigi. Keberhasilannya
yang telah memukau para dokter gigi modern itu tercantum dalam Kitab Al-Tasrif.
Al-Zahrawi juga tercatat sebagai dokter yang mempelopori penggunaan gigi palsu
atau gigi buatan yang terbuat dari tulang sapi.
Berbagai
perawatan terhadap gigi mulai dikembangkan. Penambalan, pembuatan gigi palsu
sampai pemasangan kawat gigi yang sudah dijelaskan di atas. Apakah semua itu
diperbolehkn oleh islam? Sedangkan pada Q.S An Nisa 117-119 dijelaskan ‘’Yang
mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan
menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang
durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar
akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk
saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan
aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya".
Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’.
(Qs an-Nisa : 117-119)
Jadi apakah
merapikan gigi merupakan kegiatan merubah ciptaan Allah? Kita harus melihat
tujuan dari penggunaan kawat gigi itu sendiri.
“ Allah melaknat
para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang
mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka,
dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri
mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)
Allah
juga memperbolehkan kita untuk berobat. Tidak ada penyakit yang tidak mempunyai
obat kecuali tua (HR Muslim). Pada umumnya penggunaan kawat gigi adalah untuk
merapikan gigi sehingga memudahkan gigi untuk melaksanakan tugasnya sebagai
alat pencernaan. Apabila susunan gigi teratur, maka untuk fungsi gigi akan
menjadi optimal. Estetika hanya tujuan lain dari pemasangan kawat gigi.
Maka
dari itu sah sah saja jika kita mengenakan kawat gigi untuk merapikan gigi kita
supaya memudahkan kita untuk makan. Bukan hanya untuk sekedar mempercantik diri
(nilai estetik). Wallahu Alam.
![]() |
source: google |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar