Rabu, 25 April 2012

Bagaimana sih hukum kawat gig/behel dalam islam???



Nilai estetik sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Tak jarang mereka melakukan apa saja untuk memperindah diri masing-masing. Mulai dari luar maupun sampai ke dalam. Dalam bidang kedokteran gigi misalnya penggunaan kawat gigi atau biasa disebut behel ataupun brachet menjadi pilihan untuk memperindah bentuk gigi. Sekarang kawat gigi sudah mulai menjamur dikalangan masyarakat terutama para remaja. Mereka tak segan-segan merogoh kocek untuk memperindah bagian tubuh yang berfungsi untuk mengunyah ini.
Ada banyak variasi yang ditawarkan oleh dokter gigi. Kawat gigi yang bisa dilepas ataupun yang permanen. Memiliki karet  yang biasanya beraneka ragam warna serta yang hanya bentuk kawat. Pada umumnya kawat gigi berfungsi untuk merapikan gigi pasien. Waktu yang digunakan tergantung tingkat kejejalan gigi pasien. Rata-rata penggunaannya adalah dua tahun. Kawat gigi terdiri dari kawat, baracket (penopang kawat yang ditempelkan pada gigi terbuat dari logam, keramik, atau plastik) dan cincin karet yang berwarna warni. Kawat ini sendiri terbuat dari logam titanium ringan, tak berkarat dan memiliki kelentingan, ukuran serta bentuk yang bermacam-macam sesuai kebutuhan.
Selain merapikan gigi, banyak juga yang mengenakan kawat gigi hanya sebagai asesoris. Mereka menggunakannya sebagai mode masa kini. Rata-rata para remaja di kota-kota besar yang menggunakan kawat gigi sebagai asesoris. Karena sudah menjadi biasa, maka konsekuensi-konsekuensi dari penggunaan kawat gigi seperti stomatitis pada bibir serta berkurangnya nafsu makan. Bahkan ada juga yang menganggap pemakaian kawat gigi sebagai penurun berat badan.
Lalu, bagaimana pandangan pemakaian kawat gigi dalam islam?
source: google
Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga kesehatan gigi dan mulut. Seperti sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Seandainya tidak akan merepotkan umatku, maka aku akan perintahkan kepada mereka untuk membersihkan gigi pada setiap akan shalat.”(HR Bukhari dan Muslim).
Bahkan setelah Rasulullah SAW wafat para para dokter muslim di era keemasan mengembangkan ilmu-ilmu kedokteran gigi. Henry W Noble (2002) dalam Tooth transplantation: a controversial story, History of Dentistry Research Group, Scottish Society for the History of Medicinemengakui bahwa para dokter Muslim di zaman kekhalifahan merupakan perintis dalam pengembangan ilmu kedokteran gigi. Seorang dokter Muslim bernama Abu al-Qasim Khalaf ibn al-Abbas Al-Zahrawi alias Abulcasis (930 M – 1013 M) telah sukses mengembangkan bedah gigi dan perbaikan gigi. Keberhasilannya yang telah memukau para dokter gigi modern itu tercantum dalam Kitab Al-Tasrif. Al-Zahrawi juga tercatat sebagai dokter yang mempelopori penggunaan gigi palsu atau gigi buatan yang terbuat dari tulang sapi.
Berbagai perawatan terhadap gigi mulai dikembangkan. Penambalan, pembuatan gigi palsu sampai pemasangan kawat gigi yang sudah dijelaskan di atas. Apakah semua itu diperbolehkn oleh islam? Sedangkan pada Q.S An Nisa 117-119 dijelaskan ‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’. (Qs an-Nisa : 117-119)
Jadi apakah merapikan gigi merupakan kegiatan merubah ciptaan Allah? Kita harus melihat tujuan dari penggunaan kawat gigi itu sendiri.
“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)
Allah juga memperbolehkan kita untuk berobat. Tidak ada penyakit yang tidak mempunyai obat kecuali tua (HR Muslim). Pada umumnya penggunaan kawat gigi adalah untuk merapikan gigi sehingga memudahkan gigi untuk melaksanakan tugasnya sebagai alat pencernaan. Apabila susunan gigi teratur, maka untuk fungsi gigi akan menjadi optimal. Estetika hanya tujuan lain dari pemasangan kawat gigi.
Maka dari itu sah sah saja jika kita mengenakan kawat gigi untuk merapikan gigi kita supaya memudahkan kita untuk makan. Bukan hanya untuk sekedar mempercantik diri (nilai estetik). Wallahu Alam. 

source: google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar