Kamis, 13 September 2012

SKENARIO 6 BLOK 2 KG 2011 ums

     SKENARIO 6 BLOK 2
1.      Pengertian mahkota pasak?
Mahkota tiruan yang memprbaiki seluruh permukaan mahkota gigi non vital yang telah dirawat saluran akarnya dengan sempurna dan dipersiapkan dengan pasak sebagai retensi utama.
2.      Drg  forensik?
menurut Sir Sidney Smith adalah ilmu pengetahuan medis dan paramedis yang mempelajari mengenai mayat, yang dapat berguna untuk memberikan pelayanan secara administrasi hukum (Tjondroputranto, 1988). Definisi dari ilmu kedokteran gigi forensik sendiri menurut Woolridge adalah aplikasi dari ilmu kedokteran gigi dalam bidang hukum (Tedeschi, et al., 1977). Selain itu menurut Lukman (2006) kedokteran gigi forensik adalah semua aplikasi dari disiplin ilmu kedokteran gigi yang terkait dalam suatu penyidikan dalam memperoleh data-data postmortem, berguna untuk menentukan otentitas dan identitas korban maupun pelaku demi kepentingan hukum dalam suatu proses peradilan dan menegakkan kebenaran. Ilmu kedokteran gigi forensik ini memiliki berbagai nama lain yaitu forensic odontology, forensic dentistry, ilmu kedokteran gigi kehakiman, dan dental forensic (Ardan, 1999).
(http://citrafkg2005.wordpress.com/2011/07/07/identifikasi-korban-tidak-dikenal-dalam-bidang-kedokteran-gigi/)
3.      Apa singkatan RRSA? Rapid Situation Assessment : penjajakan secara cepat.
4.      Bagaimana tata cara permohonan dan pencabutan VeR?
TATA CARA PERMINTAAN VISUM et REPERTUM
1.      Surat permintaan Visum et Repertum kepada Dokter, Dokter ahli Kedokteran Kehakiman atau Dokter dan atau Dokter lainnya, harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan formulir sesuai dengan kasusnya dan ditanda tangani oleh penyidik yang berwenang.
2.      Barang bukti yang dimintakan Visum et Repertum Untuk keperluan ini penyidik harus memperlakukan mayat dengan penuh penghormatan, menaruh label yang memuat identitas mayat, di lak dengan diberi cap jabatan , diletakkan pada ibu jari atau bagian lain badan mayat.
Mayat selanjutnya dikirim ke Rumah Sakit (Kamar Jenazah) bersama surat permintaan Visum et Repertum yang dibawa oleh petugas Penyidik yang melakukan pemeriksaan TKP. Petugas penyidik selanjutnya memberi informasi yang diperlukan Dokter dan mengikuti pemeriksaan badan mayat untuk memperoleh barang-barang bukti lain yang ada pada korban serta keterangan segera tentang sebab dan cara kematiannya.
3.      Dalam surat permintaan Visum et Repertum, kelangkapan data-data jalannya peristiwa dan data lain yang tercantum dalam formulir, agar diisi selengkapnya, karena data-data itu dapat membantu Dokter mengarahkan pemeriksaan mayat yang sedang diperiksa.
4.      Permintaan Visum et Repertum ini diajukan kepada Dokter ahli Kedokteran Kehakiman atau Dokter dan atau ahli lainnya.
5.      Sebaiknya petugas yang meminta Visum / petugas penyidik hadir ditempat otopsi dilakukan untuk dapat memberikan informasi kepada Dokter yang membedah mayat tentang situasi TKP, barang-barang bukti relevan yang ditemukan, keadaan korban di TKP hal-hal lain yang
diperlukan, agar memudahkan Dokter mencari sebab dan cara kematian korban.
Prosedur, permintaan, penerimaan dan penyerahan Visum et Repertum
Pihak yang berhak meminta Ver:
- Penyidik, sesuai dengan pasal I ayat 1, yaitu pihak kepolisian yang diangkat negara untuk menjalankan undang-undang.
- Di wilayah sendiri, kecuali ada permintaan dari Pemda Tk II.
- Tidak dibenarkan meminta visum pada perkara yang telah lewat.
- Pada mayat harus diberi label, sesuai KUHP 133 ayat C.
Syarat pembuat:
- Harus seorang dokter (dokter gigi hanya terbatas pada gigi dan mulut)
- Di wilayah sendiri
- Memiliki SIP
- Kesehatan baik
Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat VeR korban hidup, yaitu:
  1. Harus tertulis, tidak boleh secara lisan.
  2. Langsung menyerahkannya kepada dokter, tidak boleh dititip melalui korban atau keluarganya. Juga tidak boleh melalui jasa pos.
  3. Bukan kejadian yang sudah lewat sebab termasuk rahasia jabatan Dokter.
  4. Ada alasan mengapa korban dibawa kepada dokter.
  5. Ada identitas korban.
  6.  Ada identitas pemintanya.
  7.  Mencantumkan tanggal permintaan.
  8.  Korban diantar oleh polisi atau jaksa.
TATA CARA PENCABUTAN VISUM et REPERTUM
1.      Pencabutan permintaan Visum et Repertum pada prinsipnya tidak dibenarkan, namun kadang kala dijumpai hambatan dari keluarga korban yang keberatan untuk dilaksanakan beda mayat dengan alasan larangan Agama, adat dan lain-lain.
b. Bila timbul keberatan dari pihak keluarga, sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 134 ayat 2, maka penyidik wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan bedah jenazah tersebut.
2.      Bila keluarga tetap menghalangi bedah mayat penyidik dapat memberi penjelasan tentang ketentuan KUHP Pasal 2 yang tertulis : ?Barang siapa dengan sengaja mencegah menghalangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
3.      Bilamana permintaan Visum et Repertum terpaksa harus dibatalkan, maka pelaksanaan pencabutan harus diajukan tertulis secara resmi dengan menggunakan formulir pencabutan dan ditanda tangani oleh Pejabat, petugas yang berwenang dimana pangkatnya satu tingkat diatas peminta, serta terlebih dahulu membahasnya secara mendalam.

5.      Apa saja isi rekam medis dan rekam medis gigi?
6.      Dasar hukum VeR dan Rekam mdis?
Rekam Medis
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi,atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Rahasia Kedokteran
Pasal 48
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
www.bpkp.go.id
Dasar hukum VeR
Pasal 133 KUHAP menyebutkan:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
Pasal 120 (1) KUHAP
Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Apabila pelaku perbuatan pidana tidak dapat bertanggung jawab, maka pelaku dapat dikenai pidana. Sebagai perkecualian dapat dibaca dalam Pasal 44 KUHP sebagai berikut:
  1. Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.
  2. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan dalam Rumah Sakit Jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
  3. Ketentuan tersebut dalam ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
4.      Pasal 216 KUHP :
5.      Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasar- kan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau mengga-galkan tindakan guna menjalankan ketentuan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah
(ferli1982.wordpress.com/2011/03/06/visum-et-repertum)

7.      Tujuan, cara, dan macam mahkota pasak!
Tujuan :
a.      Mmberikan kekuatan gigi yang telah dirawat endodontik agar tidak terjadi fraktur
b.      Mempertahankan dimensi vertikal
c.       Menyediakan retensi dan kekuatan bagi restorasi mahkota
d.      Mmpertahankan estetik,fonetik,mastikasi
Macam:
a.      Ada 2: brdasarkan cara pembuatan dan bahan pembuatan (logam dan non logam)
b.      Ada 2 : berdasarkan hub pasak inti dan mehkotanya
c.       Ada 2: berdasarkan cara memasangnya, langsung dan tidak langsung.
Cara:
a.      Pembuatan desain dari pasak sesuai bentuk atau jenis gigi
b.      Penyesuaian penggunaan gutta-perca dngan menggunakan alat yang panas sedikit demi sedikit dngan pisau reamer.
c.       Preparasi saluran akar
d.      Preparasi gigi
e.      Buat taki anti rotasi dg bor diamond
f.        Hilangkan sudut2 yang tajam
g.      Pemasangan inlay, dicor, baru pemasangan mahkotanya.
8.      Syarat menjadi saksi ahli?
·         syarat objektif:
a. Sehat, dewasa, tidak dibawah perwalian, sebagaimana (pasal 171 KUHAPidana).
b. Tidak boleh ada hubungan keluarga dengan terdakwa, baik pertalian darah atau karena perkawinan, dan bukan orang yang bekerja atau yang mendapat gaji dari terdakwa (pasal 168 KUHAPidana).
·         syarat formil :
Saksi ahli harus disumpah menurut aturan agamanya, untuk memberi keterangan yang sebenarnya, sebagai-mana diatur dalam pasal 120 ayat(2) KUHAPidana, pasal 179 ayat (2) KUHAPidana
Makalah Pdf Seminar Sehari Ilmiah KG, PDGI oleh Rachman Ardan, unpad 2007
9.      Apa bda VeR dengan catatn medis lain?
Catatan medis adalah catatan tentang seluruh hasil pemeriksaan medis beserta tindakan pengobatan atau perawatan yang dilakukan oleh dokter. Catatan medis disimpan oleh dokter atau institusi dan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kecuali dengan izin dari pasien atau atas kesepakatan sebelumnya misalnya untuk keperluan asuransi. Catatan medis ini berkaitan dengan rahasia kedokteran dengan sanksi hukum seperti yang terdapat dalam pasal 322 KUHP.
Sedangkan Visum et Repertum dibuat berdasarkan Undang-Undang yaitu pasal 120, 179 dan 133 KUHAP dan dokter dilindungi dari ancaman membuka rahasia jabatan meskipun Visum et Repertum dibuat dan dibuka tanpa izin pasien, asalkan ada permintaan dari penyidik dan digunakan untuk kepentingan peradilan.
10.  Apakah batasan informasi yang diberikan kpd pengadilan?
Harus ada persetujuan pasien/keluarga
Dokter gigi dapat membuka kerahasiaan pasien bila :
·      Ada perintah dari hakim, sesuai pasal 180 ayat (1) KUHAPidana.
·      Ada permintaan tertulis dari penyidik, sesuai pasal 133 KUHAPidana.
·      Untuk melaksanakan perintah atasan, sesuai pasal 51 KUHPidana, contohnya dokter militer.
·      Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang, sesuai pasal 50 KUHPidana
·      Kasus yang dihadapi menyangkut kepentingan umum yang membahayakan
ketertiban umum, dimana pendapat dan keterangan yang diberikan dokter dapat memberi nilai bagi proses keadilan.
Makalah Pdf Seminar Sehari Ilmiah KG, PDGI oleh Rachman Ardan, unpad 2007



11.  Bagaimana VeR tidak dilakukan oleh dokter forensik?
Dalam pasal 133 KUHAP disebutkan bahwa penyidik berwenang untuk mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya. Dalam pasal ini sebenarnya boleh saja seorang dokter yang bukan dokter spesialis forensik membuat dan mengeluarkan visum et repertum (Visum luar maupun otopsi). Tetapi, di dalam penjelasan pasal 133 KUHAP dikatakan bahwa keterangan ahli yang diberikan oleh dokter spesialis forensik merupakan keterangan ahli sedangkan yang dibuat oleh dokter selain spesialis forensik disebut keterangan. Hal ini diperjelas pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP dalam Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.M.01.PW.07.03 Tahun 1982 yang antara lain menjelaskan bahwa keterangan yang dibuat oleh dokter bukan ahli merupakan alat bukti petunjuk. Dengan demikian, konsekuensi Yuridisnya, Semua hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter spesialis forensik maupun dokter selain dokter spesialis forensik merupakan alat bukti yang syah menurut hukum acara pidana. Yang membedakannya adalah kedudukannya sebagai alat bukti masih lebih tinggi visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter spesialis forensik.
Didalam KUHAP, alat bukti yang syah tersebut pada pasal 184 yaitu berturut-turut adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Beban pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut berbeda sesuai dengan urutannya. Sebagai contoh keterangan saksi harus lebih dipercaya oleh hakim apabila dibandingkan dengan keterangan terdakwa. Demikian halnya dengan keterangan ahli yang diberikan oleh seorang spesialis forensik tentunya akan mempunyai beban pembuktian yang lebih besar apabila dibandingkan dengan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan spesialis forensik.
12.  Tugas wewenang dan kewajiban penyidik!
Tugas penyidik
(UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 1 (31) )

Tugas Penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar